BPN BREBES
Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah, BUMN Dan BUMD
Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah, BUMN Dan BUMD
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy
identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
- SK
Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program
transmigrasi).
- Surat
Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk
instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka
penanaman modal.
- Proposal
penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
- Bukti
perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset.
- Surat
Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang
dimohon kawasan hutan
- Penyerahan
bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat
pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Waktu
• 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
Biaya
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik