Menu

TASPEN

[KLAIM] Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif - JAMINAN KEMATIAN

[KLAIM] Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif - JAMINAN KEMATIAN

Tabungan Hari Tua dan Santunan Kematian

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Persyaratan

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansI (AKT2/3)i;
3. Fotokopi Akta Kematian;
4. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
5. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
6. Fotokopi buku rekening pemohon;
7. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah untuk Anak usia < 25th (apabila masih terdapat tunjangan/anak usia sekolah

Catatan :
1. Fotokopi Surat Nikah yg disahkan Lurah/Kades/KUS bila pemohon Suami/Istri
2. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
3. Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
4. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan manfaat program JKM.

Waktu

2-3 Hari Kerja

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik