BPN BREBES
Wakaf Dari Tanah Bersertifikat
Wakaf Dari Tanah Bersertifikat
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy
identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Akta
Ikrar Wakaf
- Sertipikat
asli
- Surat
Pengesahan Nadzir
- Fotocopy
identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Pernyataan
tenggang waktu wakaf
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Biaya Rp. 0 (nihil)
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik