Menu

TASPEN

[KLAIM] Pensiun Janda/Duda dari PNS/Pensiunan

[KLAIM] Pensiun Janda/Duda dari PNS/Pensiunan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969

Persyaratan

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pensiun;
3. Asli SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda), apabila berasal dari PNS Aktif MD;
4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
5. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
6. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
7. Fotokopi buku rekening;
8. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun (Apabila masih terdapat tunjangan anak usia di atas 21 tahun)

Waktu

Dibayarkan saat TMT Pensiun Janda/Duda

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik