BPN BREBES
Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Asing
Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Asing
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy
identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal
Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat
Keterangan Berkedudukan di Indonesia
- Ijin
Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
- Fotocopy
Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti
perolehan tanah/Alas Hak
- Fotokopi
SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah dikuasai secara fisik
Waktu
• 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
Biaya
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik