DINSOS KAB. BREBES
Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan PBI-JKN
Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan PBI-JKN
Dasar Hukum
Peraturan Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan DTKS
Persyaratan
1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan dengan keperluan Reaktivasi BPJS PBI dengan cap dan Tanda tangan Desa / Kelurahan serta Kecamatan
2. Fotokopi KTP 2 lembar
3. Fotokopi KK 2 lembar
4. Fotokopi BPJS 2 lembar
Waktu
1 hari
Biaya
GRATIS
KETERANGAN:
1. Bila memenuhi syarat untuk reaktivasi, Dinas Sosial memberi Rekomendasi untuk dilanjutkan ke BPJS
2. Bila tidak memenuhi syarat, pemohon ke Operator Desa untuk diusulkan masuk DTKS dan Pengusulan Bansosi
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik