Menu

DINSOS KAB. BREBES

Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan PBI-JKN

Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan PBI-JKN

Dasar Hukum

Peraturan Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan DTKS

Persyaratan

1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan dengan keperluan Reaktivasi BPJS PBI dengan cap dan Tanda tangan Desa / Kelurahan serta Kecamatan
2. Fotokopi KTP 2 lembar
3. Fotokopi KK 2 lembar
4. Fotokopi BPJS 2 lembar

Waktu

1 hari


Biaya

GRATIS

KETERANGAN:

1. Bila memenuhi syarat untuk reaktivasi, Dinas Sosial memberi Rekomendasi untuk dilanjutkan ke BPJS

2.  Bila tidak memenuhi syarat, pemohon ke Operator Desa untuk diusulkan masuk DTKS dan Pengusulan Bansosi

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik