TASPEN
[NON-KLAIM] Usul Penerbitan SK Pensiun / Janda / Duda / Yatim Piatu, apabila penerima Pensiun meninggal dunia dan SK Pensiunnya belum otomatis.
[NON-KLAIM] Usul Penerbitan SK Pensiun / Janda / Duda / Yatim Piatu, apabila penerima Pensiun meninggal dunia dan SK Pensiunnya belum otomatis.
SK Janda/Duda/Yatim
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
Persyaratan
1. Mengisi Formulir Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu (C1/C2);
2. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
3. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
4. Asli dan Fotokopi SK Pensiun almarhum / almarhumah;
5. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
6. Fotokopi Akta Kematian YBS
7. Fotokopi Akta Kematian/Cerai Istri/Suami pertama/kedua dst;
8. Surat Keterangan Kejandaan / Duda yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa (apabila pemohon adalah istri / suami dari almarhum / almarhumah);
9. Fotokopi Surat Nikah yang disahkan oleh Lurah / Kepala KUA (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
10. Surat Keterangan Kuliah, bagi anak yang telah berusia 21-25 tahun (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
Surat Keterangan anak belum bekerja / belum menikah (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
11. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (8 lembar);
12. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
13. Fotokopi Buku rekening pemohon.
Catatan :
•?Persyaratan dibuat rangkap 2 (1 berkas digunakan untuk pembayaran pensiun/Tunjangan Janda/Duda/Yatim-piatu).
Waktu
Estimasi waktu akan disesuaikan proses oleh instansi terkait (seperti BKN)
Biaya
GRATIS
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik