BPN BREBES
Pembaruan Hak Guna Bangunan Badan Hukum
Pembaruan Hak Guna Bangunan Badan Hukum
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi
identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi
akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya
oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat
Asli
- Fotokopi
KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
- Ijin
pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan
tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan
jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah dikuasai secara fisik
Waktu
18 hari kerja
Biaya
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik