TASPEN
[KLAIM] Pensiun Janda/Duda dari PNS/Pensiunan
[KLAIM] Pensiun Janda/Duda dari PNS/Pensiunan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
Persyaratan
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pensiun;
3. Asli SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda), apabila berasal dari PNS Aktif MD;
4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
5. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
6. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
7. Fotokopi buku rekening;
8. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun (Apabila masih terdapat tunjangan anak usia di atas 21 tahun)
Waktu
Dibayarkan saat TMT Pensiun Janda/Duda
Biaya
GRATIS
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik