Menu

DINDIKPORA KAB. BREBES

Permohonan izin operasional Satuan pendidikan Non formal ruang lingkup PKBM, KB, TK, LKP dan TBM.

Permohonan izin operasional Satuan pendidikan Non formal ruang lingkup PKBM, KB, TK, LKP dan TBM.

Dasar Hukum

- Peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang pendidikan Luar sekolah.
- Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Sistem Pendidikan Nasional.

Persyaratan

- Foto copy KTP
- Susunan Pengurus Lembaga dan Rincian Tugas
- Data Pendidik dan Tenaga Pendidik
- Data peserta didik dilampiri dengan foto copy Ijazah dan akta lahir
- Foto sarana dan prasarana lembaga
- Surat domisili dari desa/kelurahan diketahui camat
- Surat rekomendasi dari Korwilcam Satpendik
- Luas tanah minimal 300 M2
- Proposal dibuat rangkap 2
-Harus memiliki tanah atas nama Lembaga dengan luas tanah minimal 150 M2
- Jarak dari PKBM yang ada 3000M
-Status tanah hak milik lembaga dibuktikan dengan pajak apabila sewa dibuktikan denga surat kuasa pengguna tempat pembelajaran selama  5 tahun
-Surat Pertanggungjawaban dari pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataan dan bukan fiktif (bermaterai 10.0000

Waktu

- 1 minggu (7 hari)

Biaya

Gratis/Non Retribusi

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik