Menu

TASPEN

[KLAIM] Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.

[KLAIM] Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.

Tabungan Hari Tua dan Gaji Penisun

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013

Persyaratan

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek) / Asli SK Pensiun Tembusan Taspen;
3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
4. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5. Fotokopi NPWP pemohon;
6. Fotokopi buku rekening pemohon;

Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.

Waktu

Dibayarkan saat TMT Pensiun

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik