TASPEN
[KLAIM] Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.
[KLAIM] Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.
Tabungan Hari Tua dan Gaji Penisun
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013
Persyaratan
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek) / Asli SK Pensiun Tembusan Taspen;
3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
4. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5. Fotokopi NPWP pemohon;
6. Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.
Waktu
Dibayarkan saat TMT Pensiun
Biaya
GRATIS
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik