KEJAKSAAN NEGERI BREBES
Pengembalian Barang Bukti Tilang
Pengembalian Barang Bukti Tilang
Mengembalikan Barang bukti yang disita oleh Penyidik berupa STNK/SIM/RANMOR
·
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana;
·
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
·
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik
Indonesia;
·
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
1. Pelanggar datang sendiri dengan membawa Surat Tilang Asli;
2. Apabila pelanggar tidak datang sendiri (diwakilkan), maka harus membawa surat kuasa;
1 menit
Tidak ada biaya tambahan (Pembayaran sesuai dengan denda yang telah diputus Pengadilan)
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik