Menu

KEJAKSAAN NEGERI BREBES

Pengembalian Barang Bukti Tilang

Pengembalian Barang Bukti Tilang

Mengembalikan Barang bukti yang disita oleh Penyidik berupa STNK/SIM/RANMOR

Dasar Hukum

·       Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

·       Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

·       Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia;

·       Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Persyaratan

1. Pelanggar datang sendiri dengan membawa Surat Tilang Asli;

2. Apabila pelanggar tidak datang sendiri (diwakilkan), maka harus membawa surat kuasa;

Waktu

1 menit

Biaya

Tidak ada biaya tambahan (Pembayaran sesuai dengan denda yang telah diputus Pengadilan)

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik