Menu

TASPEN

[KLAIM] Uang Duka Wafat (UDW) dan ASKEM, bagi Penerima Pensiun / Tunjangan meninggal dunia.

[KLAIM] Uang Duka Wafat (UDW) dan ASKEM, bagi Penerima Pensiun / Tunjangan meninggal dunia.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981

Persyaratan

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK pensiun;
3. Fotokopi Akta Kematian;
4. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar;
6. Fotokopi buku rekening pemohon.

Catatan :
•?Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
•?Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
•?Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
•?Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
•?Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).

Waktu

2-3 Hari Kerja

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik