BPN BREBES
Pemberian Hak Tanah Wakaf
Pemberian Hak Tanah Wakaf
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti
alas hak/garapan
- Akta
Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
- Foto
copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
- Pertimbangan
Teknis Pertanahan
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Waktu
57 (lima puluh tujuh) hari
Biaya
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik