BPN BREBES
Blokir
Blokir
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi
identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi
akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Alasan
pemblokiran
Waktu
1 hari kerja
Biaya
Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik