Menu

BPN BREBES

Sita

Sita

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  6. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Waktu

1 hari kerja

Biaya

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik