TASPEN
[KLAIM] Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.
[KLAIM] Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.
Nilai Tunai Asuransi & Pengembalian Iuran
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013
Persyaratan
1. Mengisi Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pemberhentian;
3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
4. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5. Fotokopi buku rekening pemohon;
6. Fotokopi NPWP pemohon;
Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.
Waktu
2-3 Hari Kerja
Biaya
GRATIS
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik