Menu

DINBUDPAR KAB. BREBES

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No 10 Tahun 2018
2. Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata
3. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Bab VII Usaha Pariwisata, Umum pasal 13.

Persyaratan

1. Surat Permohonan ditujukan ke DINBUDPAR Kab. Brebes
2. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab.
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
5. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas materai Rp 6.000
7. Surat Kuasa dan fotocopy KTP (materai Rp 6.000)
8. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari Pemohon (materai Rp 6.000)
9. Izin lingkungan (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
10. Company Profile

Waktu

1 Hari

Biaya

Gratis/Non Retribusi (contoh)

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik