DINBUDPAR KAB. BREBES
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No 10 Tahun 2018
2. Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata
3. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Bab VII Usaha Pariwisata, Umum pasal 13.
Persyaratan
1. Surat Permohonan ditujukan ke DINBUDPAR Kab. Brebes
2. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab.
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
5. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas materai Rp 6.000
7. Surat Kuasa dan fotocopy KTP (materai Rp 6.000)
8. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari Pemohon (materai Rp 6.000)
9. Izin lingkungan (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
10. Company Profile
Waktu
1 Hari
Biaya
Gratis/Non Retribusi (contoh)
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik