Menu

BPN BREBES

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Waktu

4 hari kerja

Biaya

Biaya Rp. 50.000 per surat keterangan pendaftaran tanah

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik