BPN BREBES
Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah
Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy
identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penetapan
Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
- Bukti
perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
- Fotokopi
SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah dikuasai secara fisik
Waktu
• 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
Biaya
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik