Menu

TASPEN

[KLAIM] Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.

[KLAIM] Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.

Nilai Tunai Asuransi & Pengembalian Iuran

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013

Persyaratan

1. Mengisi Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pemberhentian;
3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
4. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5. Fotokopi buku rekening pemohon;
6. Fotokopi NPWP pemohon;

Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.

Waktu

2-3 Hari Kerja

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik