PENGADILAN NEGERI BREBES
Pembuatan Surat Keterangan Belum Pernah di Pidana mealui Eraterang
Pembuatan Surat Keterangan Belum Pernah di Pidana mealui Eraterang
Dasar Hukum
SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum
Persyaratan
1. Surat Keterangan dari Desa
2. Fotocopy KTP
3. fotocopy KK
4. SKCK Asli
Waktu
1 Hari
Biaya
PNBP Rp. 10.000,-
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik