Menu

BPN BREBES

Hapusnya Hak Tanggungan / Roya

Hapusnya Hak Tanggungan / Roya

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Waktu

5 hari kerja

Biaya

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik