BPN BREBES
Pendaftaran Hak Milik Satuan Rumah Susun
Pendaftaran Hak Milik Satuan Rumah Susun
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi
identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat
Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
- Proposal
pembangunan rumah susun
- Ijin
layak huni
- Advis
Planning
- Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
Waktu
Biaya
-
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik