TASPEN
[NON-KLAIM] Pendaftaran Istri / Suami Pensiunan PNS
[NON-KLAIM] Pendaftaran Istri / Suami Pensiunan PNS
Tunjangan Keluarga
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
Persyaratan
1. Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11);
2. Fotokopi SK Pensiun;
3. Fotokopi Surat Nikah Istri Baru (Legalisir Lurah dan Camat);
Fotokopi Surat Cerai atau Akta Kematian Istri/Suami Pertama, kedua, dst
4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
5. Fotokopi Akte Kelahiran yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk usul penambahan anak);
6. Pas foto Suami Istri, ukuran 4 x 6, sebanyak 6 (enam) lembar;
7. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) suami istri;
8. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
???
Catatan :
Masing – masing berkas dibuat rangkap 4 (empat)
Waktu
Estimasi waktu akan disesuaikan proses oleh instansi terkait (seperti BKN)
Biaya
GRATIS
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik