Menu

BPN BREBES

Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA

Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Waktu

• 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

Biaya

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik