BPN BREBES
Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA
Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Fotocopy
identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal
Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Bukti
perolehan tanah/Alas Hak
- Fotocopy
SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada
saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Waktu
• 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
Biaya
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik