Menu

TASPEN

[NON-KLAIM] Pendaftaran Istri / Suami Pensiunan PNS

[NON-KLAIM] Pendaftaran Istri / Suami Pensiunan PNS

Tunjangan Keluarga 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969

Persyaratan

1. Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11);
2. Fotokopi SK Pensiun;
3. Fotokopi Surat Nikah Istri Baru (Legalisir Lurah dan Camat);
Fotokopi Surat Cerai atau Akta Kematian Istri/Suami Pertama, kedua, dst
4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
5. Fotokopi Akte Kelahiran yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk usul penambahan anak);
6. Pas foto Suami Istri, ukuran 4 x 6, sebanyak 6 (enam) lembar;
7. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) suami istri;
8. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
???
Catatan :
Masing – masing berkas dibuat rangkap 4 (empat)

Waktu

Estimasi waktu akan disesuaikan proses oleh instansi terkait (seperti BKN)

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik