Menu

BPN BREBES

Pengecekan Sertifikat

Pengecekan Sertifikat

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Waktu

1 hari kerja

Biaya

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik