Menu

PENGADILAN NEGERI BREBES

Pembuatan Surat Keterangan Belum Pernah di Pidana mealui Eraterang

Pembuatan Surat Keterangan Belum Pernah di Pidana mealui Eraterang

Dasar Hukum

SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum

Persyaratan


1. Surat Keterangan dari Desa
2. Fotocopy KTP
3. fotocopy KK
4. SKCK Asli

Waktu

1 Hari

Biaya

PNBP Rp. 10.000,-

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik