DINSOS KAB. BREBES
Pelayanan Rekomendasi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Pelayanan Rekomendasi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
Persyaratan
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di tanda tangan dan cap dari RT, RW, Desa / Kelurahan dan Kecamatan
2. Surat Keterangan Dirawat
3. Surat Keterangan menggunakan Jamkesda / SKTM (RSUD Brebes)
4. Surat Rujukan dari Puskesmas
5. Fotokopi KTP Pasien
6. Fotokopi KK Pasien
7. Fotokopi Akta Kelahiran dan KTP kedua orang tua (bagi anak-anak)
Waktu
1 hari
KETERANGAN :
Legalisasi Dinas Sosial yang selanjutnya di bawa ke Dinas Kesehatan
Biaya
GRATIS
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik