Menu

DINSOS KAB. BREBES

Pelayanan Rekomendasi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Pelayanan Rekomendasi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Persyaratan

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di tanda tangan dan cap dari RT, RW, Desa / Kelurahan dan Kecamatan
2. Surat Keterangan Dirawat
3. Surat Keterangan menggunakan Jamkesda / SKTM (RSUD Brebes)
4. Surat Rujukan dari Puskesmas
5. Fotokopi KTP Pasien
6. Fotokopi KK Pasien
7. Fotokopi Akta Kelahiran dan KTP kedua orang tua (bagi anak-anak)

Waktu

1 hari


KETERANGAN :

Legalisasi Dinas Sosial yang selanjutnya di bawa ke Dinas Kesehatan

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik