BPN BREBES
Perubahan Hak Untuk Rumah Tinggal
Perubahan Hak Untuk Rumah Tinggal
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi
identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat
Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Foto
copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
- Penyerahan
bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertipikat
HM/HGB/HP
- IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik