DINDUKCAPIL KAB. BREBES
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Dasar Hukum
Undang-undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Persyaratan
1. KK lama yang rusak
2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang
3. KTP EL Asli
Waktu
1 (satu) hari
Biaya
Gratis
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik