BPN BREBES
Pendaftaran Hak Tanggungan
Pendaftaran Hak Tanggungan
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi
identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi
akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat
Asli
- Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Salinan
APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai
salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
- Fotocopy
KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT
(Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan
tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Waktu
Hari ketujuh
Biaya
• Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000 • Rp. 200.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 250.000.000 s.d 1.000.000.000 • Rp. 2.500.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik