Menu

DINDUKCAPIL KAB. BREBES

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Membentuk Keluarga Baru

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Membentuk Keluarga Baru

Dasar Hukum

Undang-undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Persyaratan

1. Kartu keluarga Asli Masing-masing Pasangan
2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami istri berbeda domisili)
3. KTP EL Asli
4. Fotocopy Buku Nikah /  Akte Perkawinan

Waktu

1 (satu) hari

Biaya

Gratis

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik