DINDUKCAPIL KAB. BREBES
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Membentuk Keluarga Baru
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Membentuk Keluarga Baru
Dasar Hukum
Undang-undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Persyaratan
1. Kartu keluarga Asli Masing-masing Pasangan
2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami istri berbeda domisili)
3. KTP EL Asli
4. Fotocopy Buku Nikah / Akte Perkawinan
Waktu
1 (satu) hari
Biaya
Gratis
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik