Menu

TASPEN

[KLAIM] Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif - JAMINAN KECELAKAAN KERJA

[KLAIM] Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif - JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Biaya Perawatan dan Santunan 

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Persyaratan

a.Dokumen Awal pelaporan Kecelakaan Kerja
-Hasil Wawancara Berita Acara cek on the SPOT (dilakukan oleh Taspen)
-Laporan Kronologi Kecelakaan dari Instansi (dibuat oleh instansi) – Form Taspen 1
-Surat Tugas (dibuat oleh instansi), jika dalam perjalanan dinas/tugas
-Laporan Kepolisian (dibuat oleh polres/polsek terdekat) jika kecelakaan dijalan
-Penetapan Kecelakaan Kerja dan Surat Jaminan Taspen (dibuat oleh Taspen yang di ttd Branch Manager)
-Lampiran lain (dftar hadir / absensi, surat tugas, surat keterangan lain jika diperlukan)

b. Dokumen persyatan klim setelah rawat inap
1) Formulir Permintaan Pembayaran (Lampiran I);
2) Fotokopi Surat Jaminan Taspen / Surat Keterangan Menjamin Taspen;
3) Kwitansi Asli biaya perawatan;
4) Rincian Tagihan;
5) Surat Keterangan Dokter (Lampiran II);
6) Surat Keterangan Dokter (Penyakit Akibat Kerja) (Lampiran III);
7) Fotokopi Identitas Peserta;
8) Fotokopi Rekening Pihak Pertama (Rumah Sakit) / peserta (reimburse);
9) Dokumen pendukung Medis Rawat Inap: Salinan Resume Medis, Hasil pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium dan radiologi), lembar tindakan transfusi darah, Salinan laporan operasi);
10) Surat Tugas (jika dalam perjalanan dinas/tugas)
11) Surat Jaminan Jasa Raharja dan Surat Keterangan plafond Jasa Raharja (jika dicover juga dengan JR)
12) Laporan Kepolisian (jika kecelakaan di jalan)

 
c. Dokumen persyatan klim setelah rawat jalan
1) Formulir Permintaan Pembayaran (Lampiran I);
2) Fotokopi Surat Jaminan Taspen / Surat Keterangan Menjamin;
3) Kwitansi Asli biaya perawatan;
4) Rincian Tagihan;
5) Surat Keterangan Dokter (Lampiran II) per tanggal rawat jalan;
6) Dokumen pendukung Medis Rawat Jalan: surat Pengantar Kontrol, Salinan Resume Medis, Hasil pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium dan radiologi), Surat Keterangan Dokter (Lampiran II) per tgl rawat jalan
7) Fotokopi Identitas Peserta;
8) Fotokopi Rekening Pihak Pertama (Rumah Sakit) / peserta (reimburse);

Waktu

 14 Hari Kerja setelah berkas lengkap

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik