Menu

TASPEN

[KLAIM] Pensiun Lanjutan

[KLAIM] Pensiun Lanjutan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969

Persyaratan

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pensiun;
3. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
4. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5. Pas foto pemohon 3 x 4, sebanyak 3 (tiga) lembar;
6. Fotokopi buku rekening pemohon untuk.

Waktu

2-3 Hari Kerja

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik