Menu

TASPEN

[KLAIM] Pengajuan Pensiun/Tunjangan Yatim Piatu, dari Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI-Polri/Penerima Pensiun/ Penerima Tunjangan

[KLAIM] Pengajuan Pensiun/Tunjangan Yatim Piatu, dari Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI-Polri/Penerima Pensiun/ Penerima Tunjangan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969

Persyaratan

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pensiun;
3. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
4. Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa;
5. a. Asli SKPP (PNS Meninggal)
    b. Asli + Karip (Pensiunan Meninggal)
6. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
7. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
8. Fotokopi buku rekening pemohon.
9. Surat Ket Kuliah untuk anak usia 21 s/d 25 tahun (Apabila masih terdapat tunjangan anak usia di atas 21 tahun)
?
Catatan :
•?Melampirkan fotokopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali;
•?Untuk Pensiun lanjutan Yatim Piatu yang distop karena dewasa/menikah/bekerja, melampirkan surat nikah/surat keterangan telah bekerja dari instansi

Waktu

Dibayarkan saat TMT Pensiun Yatim

Biaya

GRATIS

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik