Menu

BPN BREBES

Pengangkatan Sita

Pengangkatan Sita

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Waktu

3 hari kerja

Biaya

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik