BPN BREBES
Pengembalian Batas
Pengembalian Batas
Dasar Hukum
Persyaratan
- Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
- Surat
kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi
identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi
akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Keterangan
- Identitas
diri
- Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
telah memasang tanda batas
Waktu
• 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
Biaya
Biaya dihitung berdasarkan luas bidang
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik