Menu

BPN BREBES

Pengembalian Batas

Pengembalian Batas

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan telah memasang tanda batas

Waktu

• 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Biaya

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang

Detail Layanan

Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik